Berhukum dengan Hukum Allah
Berhukum dengan Hukum Allah adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan kitab Minhaj Al-Firqah an-Najiyah wa ath-Tha’ifah Al-Manshurah. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Abdullah Taslim, M.A. pada Sabtu, 12 Sya’ban 1447 H / 31 Januari 2026 M.
Kajian Tentang Berhukum dengan Hukum Allah
إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ
“Tidak lain hukum itu kecuali hanyalah milik Allah semata.” (QS. Yusuf [12]: 40)
Setiap muslim diperintahkan untuk masuk ke dalam Islam secara keseluruhan (kaffah), termasuk dalam kewajiban berhukum dengan hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala. Namun, pembahasan ini harus ditempatkan pada porsi yang sebenarnya sesuai dengan dalil syariat dan pemahaman para sahabat radhiyallahu ‘anhum ajmain.
Penting untuk diingat bahwa ayat “إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ” pernah disalahgunakan oleh kaum Khawarij pada zaman Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu untuk memberontak. Mereka keliru memahami makna ayat tersebut sehingga mengkafirkan siapa pun yang tidak berhukum dengan hukum Allah menurut standar mereka. Padahal, kesalahan pemahaman mereka justru membuat konsekuensi hukum tersebut kembali kepada diri mereka sendiri. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah mensifati kaum tersebut dalam sabdanya:
يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لاَ يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ
“Mereka rajin membaca Al-Qur’an, tetapi bacaan tersebut tidak melampaui tenggorokan mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Mereka juga disebut sebagai kaum yang selalu mengucapkan sebaik-baik ucapan manusia, namun memahaminya hanya mengikuti hawa nafsu dan akal pikiran semata. Oleh karena itu, kembali kepada manhaj salaf dalam memahami ayat-ayat semacam ini adalah kewajiban agar tidak terjatuh pada sikap mengimani sebagian isi Al-Qur’an dan menolak sebagian lainnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ
“Apakah kamu beriman kepada sebagian Al-Kitab dan kufur terhadap sebagian yang lain?” (QS. Al-Baqarah [2]: 85)
Kesempurnaan Hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala
Kewajiban utama seorang hamba adalah mengembalikan seluruh permasalahan hukum kepada petunjuk yang diturunkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala melalui Rasul-Nya Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Tidak ada hukum yang lebih baik daripada hukum-Nya bagi orang-orang yang yakin. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ
“Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Ma’idah [5]: 50)
Syaikh Rahimahullahu Ta’ala menjelaskan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan alam semesta semata-mata agar hamba beribadah kepada-Nya. Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutus para Rasul ‘Alaihimush Shalatu was Salam untuk mengajarkan kebenaran dan keadilan, serta menurunkan kitab-kitab suci sebagai pedoman hukum yang adil di tengah makhluk.
Sebagai Al-Malikul Haqq (Raja yang Sebenarnya), Allah Subhanahu wa Ta’ala yang menciptakan makhluk mustahil tidak menurunkan aturan untuk mengatur kemaslahatan mereka. Jika seorang raja manusia yang kekuasaannya terbatas saja menetapkan aturan untuk wilayahnya, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala yang Al-Hakim (Maha Bijaksana) dan Al-Hakam (Maha Menetapkan Hukum) tentu memiliki hukum yang sempurna bagi hamba-Nya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala mustahil tidak menetapkan ketentuan hukum yang merupakan sebaik-baik pemutus di antara hamba-hamba-Nya. Hukum-Nya adalah yang paling adil karena Dia bersifat Al-Hakam dan Al-Hakim, yang artinya Maha Sempurna hukum serta hikmah-Nya. Oleh sebab itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan petunjuk melalui agama dan kitab-kitab-Nya untuk menegakkan kebenaran dan keadilan di tengah manusia.
Hukum Allah ini terwujud dalam kalamullah (Al-Qur’an) dan ucapan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang tertuang dalam hadits-hadits shahih. Kembali kepada hukum Allah berarti menuntut seseorang untuk mengkaji Al-Qur’an dan sunnah secara benar sesuai dengan pemahaman para sahabat radhiyallahu ‘anhum ajmain. Kebenaran seseorang dalam kembali kepada hukum Allah tidak hanya terletak pada lisan, melainkan pada kesesuaian pemahamannya dengan pemahaman salafush shalih.
Cakupan Hukum dalam Segala Aspek Kehidupan
Hukum yang Allah turunkan meliputi seluruh urusan manusia tanpa terkecuali. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam diutus untuk membawa kemaslahatan dan menghapuskan hukum-hukum jahiliah. Cakupan hukum ini meliputi:
Ibadah: Tata cara beribadah harus ikhlas dan sesuai dengan sunnah. Beribadah tanpa keikhlasan atau tidak mengikuti contoh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam merupakan bentuk pelanggaran terhadap hukum Allah.
Muamalah: Mengatur interaksi dan hubungan antarmanusia agar tetap berada dalam koridor syariat.
Akidah: Masalah keyakinan, iman, dan tauhid merupakan landasan utama. Inti ajaran Islam adalah memurnikan makna Laa ilaaha illallah, yakni la ma’buda bihaqqin illallah (tidak ada sembahan yang benar kecuali Allah). Ini adalah hukum yang paling besar dalam Islam.
Pensyariatan: Ketentuan syariat tidak boleh ditetapkan berdasarkan pemikiran manusia, melainkan harus merujuk pada ketentuan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Menetapkan syariat tanpa izin Allah sama dengan perbuatan syirik atau menjadikan sekutu bagi-Nya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُم مِّنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَن بِهِ اللَّهُ
“Apakah mereka mempunyai sekutu-sekutu selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy-Syura [42]: 21)
Hukum: Masalah hukum juga mencakup bidang siyasah atau politik, termasuk pengaturan hal-hal yang berhubungan dengan kenegaraan. Dalam manhaj salaf, hal ini mencakup kewajiban menasihati pemerintah dengan cara yang baik, tidak memberontak, serta tidak menyampaikan nasihat secara terang-terangan di depan umum yang dapat memicu fitnah. Hal ini mencakup segala perkara yang berhubungan dengan urusan kemaslahatan manusia. Alasan utama manusia harus kembali kepada hukum Allah adalah karena hukum tersebut merupakan satu-satunya penjamin kemaslahatan hidup. Sebagai Pencipta, Allah Subhanahu wa Ta’ala tentu lebih mengetahui keadaan dan kebutuhan makhluk-Nya secara terperinci. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ
“Apakah (pantas) Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui? Dan Dia Maha Halus, Maha Mengetahui.” (QS. Al-Mulk [67]: 14)
Agama ini diturunkan untuk mewujudkan kebaikan bagi manusia jika mereka konsisten merujuk pada hukum yang telah ditetapkan. Allah Subhanahu wa Ta’ala menyeru hamba-Nya untuk menyambut petunjuk tersebut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah seruan Allah dan Rasul, apabila dia menyerumu kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepadamu.” (QS. Al-Anfal [8]: 24)
Makna يُحْيِيكُمْ (memberi kehidupan) di sini adalah memberikan kemaslahatan dalam hidup. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam diutus di tengah masyarakat jahiliah yang mengalami kerusakan total, mulai dari urusan muamalah hingga pernikahan. Allah Subhanahu wa Ta’ala memperbaiki keadaan tersebut melalui sebaik-baik petunjuk yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Larangan Merusak Setelah Perbaikan
Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang manusia berbuat kerusakan di muka bumi setelah adanya perbaikan melalui syariat. Larangan ini ditegaskan dalam firman-Nya:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.” (QS. Al-A’raf [7]: 56)
Makna kerusakan yang dimaksud adalah mengada-ngadakan atau mengikuti petunjuk selain yang diturunkan kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Imam As-Suyuthi Rahimahullahu Ta’ala menukil pernyataan ulama salaf, Imam Abu Bakar Ibnu Ayyasy Rahimahullahu Ta’ala, yang menjelaskan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutus Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam saat penduduk bumi berada dalam kerusakan. Allah kemudian memperbaiki keadaan mereka dengan petunjuk tersebut.
Oleh karena itu, siapa pun yang mengajak manusia kepada selain seruan dakwah dan petunjuk Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, maka ia termasuk golongan orang yang melakukan kerusakan di muka bumi. Kerusakan yang paling parah adalah kerusakan akidah, seperti melakukan kesyirikan, menyebarkan perbuatan bidah, atau pemahaman yang menyimpang dalam agama.
Orang-orang munafik sering kali mengeklaim bahwa mereka sedang melakukan perbaikan, padahal hakikatnya mereka adalah perusak. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman mengenai mereka:
وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ قَالُوا إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ أَلَا إِنَّهُمْ هُمُ الْمُفْسِدُونَ وَلَٰكِن لَّا يَشْعُرُونَ
“Dan apabila dikatakan kepada mereka, ‘Janganlah berbuat kerusakan di bumi,’ mereka menjawab, ‘Sesungguhnya kami adalah orang-orang yang mengadakan perbaikan.’ Ingatlah, sesungguhnya merekalah yang berbuat kerusakan, tetapi mereka tidak menyadari.” (QS. Al-Baqarah [2]: 11–12)
Kerusakan yang mereka lakukan tidak selalu berupa penghancuran fisik bangunan atau alam, melainkan berupa penentangan terhadap Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Mereka menjauhkan manusia dari petunjuk yang membawa kemaslahatan dan keadilan. Tindakan menjauhkan umat dari ajaran murni Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah bentuk kerusakan tatanan kehidupan yang paling berbahaya, meskipun pelakunya sering kali tidak menyadari dampak buruk dari perbuatan tersebut.
Penerapan Hukum Allah dalam Masalah Akidah
Penerapan hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala yang paling besar dan utama dalam agama adalah berhukum dalam masalah akidah. Hal ini merupakan fondasi terpenting karena akidah selalu menjadi perhatian utama dalam dakwah para nabi dan rasul ‘Alaihimush Shalatu was Salam. Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Rahimahullahu Ta’ala, langkah pertama yang dilakukan oleh para rasul dalam menyampaikan dakwah kepada umatnya adalah memperbaiki akidah dan mengajak manusia kepada tauhid.
Barangsiapa yang tidak memfokuskan dakwahnya pada masalah tauhid serta tidak mengingkari perbuatan syirik, maka ia telah menyelisihi hukum Allah yang paling besar. Dakwah Salafiyah merupakan dakwah yang senantiasa kembali kepada hukum Allah dalam makna yang sebenarnya, karena mengikuti jejak para nabi yang memulai dakwah dengan mengajak umat untuk mengesakan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam beribadah.
Teladan Nabi Yusuf ‘Alaihis Salam dalam Berdakwah
Nabi Yusuf ‘Alaihis Salam memberikan teladan nyata saat beliau berada di dalam penjara. Sebelum menjawab pertanyaan kedua temannya mengenai takwil mimpi, beliau terlebih dahulu mengajak mereka kepada tauhid. Beliau berkata kepada keduanya:
يَا صَاحِبَيِ السِّجْنِ أَأَرْبَابٌ مُّتَفَرِّقُونَ خَيْرٌ أَمِ اللَّهُ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ
“Wahai kedua penghuni penjara! Manakah yang baik, tuhan-tuhan yang terpisah-pisah itu ataukah Allah Yang Maha Esa, Maha Perkasa?” (QS. Yusuf [12]: 39)
Ajakan ini merupakan seruan untuk mengesakan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ibadah, selaras dengan fitrah manusia yang mengakui bahwa Pencipta, Pengatur alam semesta, Pelindung, dan Pemberi rezeki hanyalah Allah semata. Maka secara logika dan keimanan, hanya Allah yang Maha Esa dan Maha Perkasa yang berhak disembah tanpa ada sekutu bagi-Nya.
Hakikat Hukum dan Larangan Menyembah Selain Allah
Nabi Yusuf ‘Alaihis Salam selanjutnya menegaskan bahwa sesembahan selain Allah hanyalah nama-nama ciptaan manusia yang tidak memiliki landasan dalil. Beliau menyatakan:
مَا تَعْبُدُونَ مِن دُونِهِ إِلَّا أَسْمَاءً سَمَّيْتُمُوهَا أَنتُمْ وَآبَاؤُكُم مَّا أَنزَلَ اللَّهُ بِهَا مِن سُلْطَانٍ ۚ إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ ۚ أَمَرَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
“Apa yang kamu sembah selain Dia hanyalah nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu buat-buat. Allah tidak menurunkan suatu keterangan pun tentang hal itu. Keputusan (hukum) itu hanyalah milik Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Yusuf [12]: 40)
Ayat ini diletakkan di tengah penjelasan Nabi Yusuf ‘Alaihis Salam mengenai keharusan beribadah hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Oleh karena itu, penerapan hukum yang paling utama dan tertinggi adalah menerapkan hukum tauhid. Kekeliruan kelompok seperti Khawarij adalah memutus makna ayat “Inil hukmu illa lillah” dari konteks awal dan akhir ayat yang sebenarnya memerintahkan pemurnian ibadah kepada-Nya.
Penerapan hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala yang paling mendasar adalah menyembah kepada-Nya semata dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatupun. Mengajak manusia dengan memulai dakwah tauhid merupakan manhaj yang dilakukan oleh para ulama Ahlussunnah wal Jamaah sebagai bentuk mencontoh para nabi dan para rasul ‘Alaihimush Shalatu was Salam. Hukum dalam masalah akidah dan tauhid ini merupakan hukum terbesar yang Allah Subhanahu wa Ta’ala perintahkan dalam agama-Nya.
Hukum Allah dalam Perkara Ibadah
Prinsip kedua adalah berhukum dalam masalah ibadah. Kembali kepada hukum Allah dalam beribadah berarti menyadari bahwa ibadah tidak boleh dikarang berdasarkan pemikiran, perasaan, maupun anggapan baik manusia. Ibadah bersifat tauqifi, yakni hanya bersumber dari dalil yang Allah Subhanahu wa Ta’ala turunkan. Melanggar ketentuan ini berarti melanggar hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Setiap Muslim wajib mengambil hukum-hukum ibadah, baik salat, zakat, haji, maupun ibadah lainnya, langsung dari Al-Qur’an dan hadits-hadits sahih. Hal ini merupakan pengamalan dari sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
“Salatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku salat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Penerapan hukum Allah dalam ibadah adalah dengan mengikuti sunnah secara utuh (ittiba). Demikian pula dalam pelaksanaan haji dan umrah, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ
“Ambillah dariku tata cara manasik (haji) kalian.” (HR. Muslim)
Mengada-ngadakan ibadah atau mengamalkannya tanpa petunjuk yang Allah Subhanahu wa Ta’ala turunkan kepada Nabi-Nya merupakan bentuk nyata tidak berhukum dengan hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Al-Qur’an memberikan ancaman yang sangat keras terhadap orang yang menghalalkan atau mengharamkan sesuatu tanpa dalil. Perbuatan tersebut dikategorikan sebagai berdusta atas nama Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَٰذَا حَلَالٌ وَهَٰذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta, ‘Ini halal dan ini haram’, untuk mengada-ngadakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-ngadakan kebohongan terhadap Allah tidak akan beruntung.” (QS. An-Nahl [16]: 116)
Dalam Tafsir Ibnu Katsir, dijelaskan bahwa ayat ini mencakup setiap orang yang melakukan perbuatan bid’ah yang tidak memiliki sandaran syariat yang benar. Berdusta atas nama manusia adalah dosa besar, terlebih lagi berdusta atas nama Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan menghukumi syariat tanpa ilmu.
Oleh karena itu, dakwah Ahlussunnah wal Jamaah yang mengajak umat untuk ittiba kepada sunnah dan menjauhi bid’ah adalah dakwah yang benar-benar menerapkan hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam masalah ibadah, setelah sebelumnya memurnikan masalah akidah dan tauhid.
Sikap Imam Mujtahid terhadap Dalil
Upaya kembali kepada hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala juga dilakukan dengan mengamalkan nasihat para imam Ahlussunnah dan ahli ijtihad. Para imam mazhab yang empat memiliki prinsip dasar bahwa pendapat mereka selalu merujuk kepada dalil. Mereka menyatakan:
إِذَا صَحَّ الْحَدِيثُ فَهُوَ مَذْهَبِي
“Jika sebuah hadits itu sahih, maka itulah mazhabku.” (Dinukil oleh para ulama mazhab)
Pernyataan ini menegaskan bahwa mereka berpendapat hanya dengan mengikuti hadits yang shahih. Jika terdapat pendapat yang menyelisihi hadits shahih, hal itu mungkin terjadi karena hadits tersebut belum sampai kepada mereka atau mereka menganggap hadits lain lebih kuat. Salah satu pernyataan Imam Syafii Rahimahullahu Ta’ala yang sangat masyhur adalah:
كُلُّ حَدِيثٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهُوَ قَوْلِي وَإِنْ لَمْ تَسْمَعُوهُ مِنِّي
“Setiap hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah pendapatku, meskipun kamu tidak mendengarnya dariku.”
Sikap ini menunjukkan kualitas iman yang senantiasa menempatkan hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala di atas segala-galanya dalam setiap keadaan.
Menyikapi Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama
Apabila terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama Ahlussunnah dalam perkara agama, penerapan hukum Allah yang benar adalah dengan tidak berfanatik kepada salah satu pendapat. Seseorang yang berfanatik secara buta pada hakikatnya tidak berhukum dengan hukum Allah. Ketentuan yang harus diikuti adalah pendapat yang didukung oleh dalil sahih dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Inilah esensi dakwah Salaf yang mengikuti arahan para imam mazhab. Imam Malik Rahimahullahu Ta’ala pernah memberikan kaidah penting:
ما من أحد بعد رسول الله صلى الله عليه وسلم إلا ومأخوذ من قوله ومتروك إِلَّا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Tidak ada seorang pun setelah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kecuali ucapannya dapat diambil atau ditinggalkan, kecuali Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.”
Semua ucapan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam wajib diambil karena berasal dari wahyu Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Hukum Allah dalam Perkara Muamalah
Penerapan hukum Allah yang ketiga mencakup masalah muamalah, seperti jual beli, utang piutang, sewa-menyewa (ijarah), dan interaksi sosial lainnya. Dalam seluruh aspek ini, hukum tetap milik Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Menjalankan muamalah sesuai syariat adalah bukti nyata bahwa seorang hamba mendahulukan hukum Allah dan menjauhi hukum jahiliah.
Kewajiban menjadikan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagai pemutus perkara ditegaskan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Al-Qur’an:
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
“Maka demi Rabbmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nisa [4]: 65)
Ayat ini menetapkan tiga syarat keimanan dalam berhukum:
- Menjadikan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagai hakim pemutus perkara.
- Tidak ada rasa berat atau ganjalan di dalam hati terhadap keputusan tersebut.
- Tunduk dan patuh dengan sepenuhnya terhadap ketetapan syariat.
Seseorang belum dikatakan beriman dengan benar sampai ia mampu mengamalkan ketiga hal tersebut dalam setiap perselisihan yang dihadapinya.
Mengembalikan hukum kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala bukan hanya sekadar formalitas, melainkan harus disertai dengan penerimaan yang lapang dan tanpa rasa berat di dalam hati. Seseorang belum dikatakan mengamalkan hukum tersebut dengan sebenar-benarnya sebelum ia tunduk sepenuhnya kepada ketetapan syariat. Dalam urusan muamalah, mencari nafkah, hingga jual beli, setiap Muslim wajib merujuk kepada dalil Al-Qur’an dan hadits.
Upaya ini mencakup pembersihan pemahaman yang menyimpang dan melanggar petunjuk Allah ‘Azza wa Jalla serta Rasul-Nya Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Hal tersebut bertujuan agar interaksi antarmanusia menjadi muamalah yang berkah dan sesuai dengan tuntunan syariat.
Sebab Turunnya Ayat dan Pentingnya Rida Terhadap Hukum
Para ulama ahli tafsir menyebutkan sebab turunnya ayat ke-65 dari Surah An-Nisa untuk menegaskan kewajiban mengembalikan urusan muamalah kepada hukum Allah dan Rasul-Nya. Kisah ini berawal dari perselisihan dua orang mengenai asiqayah, yaitu tugas mulia memberikan minuman kepada jemaah haji dan umrah yang berkunjung ke Ka’bah. Pada masa itu, pelayanan terhadap tamu Allah merupakan kebanggaan dan kehormatan yang luar biasa.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kemudian memberikan keputusan hukum sesuai wahyu kepada sahabat Zubair bin Awwam radhiyallahu ‘anhu untuk menjalankan tugas tersebut. Namun, pihak yang berselisih merasa tidak puas dan melontarkan protes kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil hanya karena Zubair adalah putra dari bibi beliau.
Menanggapi sikap protes tersebut, Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan firman-Nya:
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
“Maka demi Rabbmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nisa [4]: 65)
Kisah ini memberikan pelajaran bahwa sifat utama orang beriman adalah menjadikan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagai hakim, tidak melakukan protes terhadap keputusan syariat, serta tunduk dengan ketundukan yang sempurna tanpa menyisakan ganjalan di dalam hati. (HR. Bukhari)
Penerapan Hukum Allah dalam Masalah Had dan Qishash
Penerapan hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala yang keempat dalam perkara agama adalah masalah had dan qishash. Hal ini mencakup penerapan hukuman terhadap pelanggaran agama yang telah memiliki batasan ketentuan hukumnya, seperti hukuman potong tangan bagi pencuri. Selain itu, hukum qishash memberikan balasan yang setimpal atas pelanggaran fisik yang dilakukan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an:
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنفَ بِالْأَنفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ… وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qishash-nya (balasan yang setimpal)… Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim.” (QS. Al-Ma’idah [5]: 45)
Penerapan hukum ini adalah sebaik-baik jalan untuk menegakkan keadilan bagi manusia. Ketentuan Allah Subhanahu wa Ta’ala tersebut akan memberikan rasa takut bagi seseorang untuk melakukan pelanggaran, yang pada akhirnya menjadi sebab kemaslahatan, keamanan, dan ketenangan dalam hidup manusia. Penting untuk dipahami bahwa penerapan hukum Allah tidak hanya terbatas pada urusan kenegaraan, tetapi juga mencakup masalah ibadah, muamalah, terutama masalah akidah dan tauhid.
Hak Mutlak Allah dalam Pensyariatan
Penerapan hukum Allah yang kelima adalah menjadikan hukum hanya milik Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam penentuan syariat (tasyri’). Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
شَرَعَ لَكُم مِّنَ الدِّينِ مَا وَصَّىٰ بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ
“Dia (Allah) telah mensyariatkan kepadamu agama yang telah Diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami Wahyukan kepadamu (Muhammad).” (QS. Asy-Syura [42]: 13)
Dalam penentuan hukum syariat, segala sesuatunya harus dikembalikan semata-mata kepada apa yang diturunkan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada Rasul-Nya, Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Hal ini berarti upaya mengembalikan hukum kepada Allah yang benar dapat dilakukan melalui majelis ilmu. Caranya adalah dengan mengkaji kitab-kitab para ulama untuk membenarkan akidah, meluruskan makna La ilaha illallah, serta menjelaskan hakikat syirik agar dapat dijauhi.
Kegiatan menuntut ilmu dan menyampaikannya dengan pemahaman yang benar merupakan cara nyata untuk menjadikan hukum hanya milik Allah Subhanahu wa Ta’ala. Melalui kajian fikih ibadah, umat dapat beribadah sesuai petunjuk Allah dan Rasul-Nya serta menjauhi perkara yang tidak memiliki dalil. Demikian pula dalam masalah muamalah dan urusan lainnya.
Inilah yang dilakukan oleh para ulama salaf. Kegiatan harian mereka adalah menyampaikan Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, membahas permasalahan agama berdasarkan dalil, serta melemahkan pendapat-pendapat yang tidak sejalan dengan wahyu. Allah Subhanahu wa Ta’ala mengingkari orang-orang musyrik yang memberikan hak penentuan syariat kepada selain-Nya. Oleh karena itu, menegakkan hukum Allah berarti menghidupkan ilmu agama berdasarkan dalil yang sahih.
Larangan Menjadikan Sekutu dalam Pensyariatan
Menyerahkan otoritas penentuan syariat kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala merupakan perbuatan menjadikan sekutu bagi-Nya. Perbuatan ini sangat dilarang karena hak menetapkan hukum agama hanyalah milik Allah ‘Azza wa Jalla. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُم مِّنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَن بِهِ اللَّهُ
“Apakah mereka mempunyai sekutu-sekutu selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy-Syura [42]: 21)
Oleh karena itu, dakwah yang benar adalah ajakan untuk kembali kepada Al-Qur’an dan sunnah dengan mengikuti pemahaman para sahabat radhiyallahu ‘anhum ajmain. Hal ini selaras dengan metode yang ditempuh oleh para ulama terdahulu.
Peran Sahabat dan Ulama dalam Menjaga Kemurnian Hukum
Pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam masih hidup, para sahabat berkumpul di Madinah untuk menimba ilmu langsung dari beliau. Setelah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam wafat, meskipun para sahabat mengetahui keutamaan tinggal di Madinah, mereka memandang bahwa menyebarkan ilmu jauh lebih utama. Mereka kemudian berpencar ke berbagai negeri kaum muslimin untuk mengajarkan agama.
Estafet perjuangan ini terus dilanjutkan oleh para ulama Ahlussunnah wal Jamaah dari masa ke masa. Melalui jalur inilah Allah Subhanahu wa Ta’ala menjaga kemurnian agama. Inilah cara yang benar untuk mengembalikan hukum kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala serta mempraktikkan hakikat dari firman-Nya:
إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ
“Tidak lain hukum itu kecuali hanyalah milik Allah semata.” (QS. Yusuf [12]: 40)
Komitmen terhadap Islam yang Menyeluruh
Dakwah Ahlussunnah wal Jamaah adalah dakwah yang berupaya untuk masuk ke dalam Islam secara keseluruhan (kaffah). Hal ini mencakup seluruh aspek kehidupan, mulai dari masalah tauhid, ibadah, hingga penerapan hukum. Seluruh komitmen tersebut didasarkan pada teladan yang diberikan oleh generasi terbaik umat ini, yaitu para sahabat radhiyallahu ‘anhum ajmain, serta para ulama yang mengikuti jalan mereka dengan baik.
Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download mp3 kajian dan simak penjelasan yang penuh manfaat ini..
Download MP3 Kajian
Podcast: Play in new window | Download
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/56193-berhukum-dengan-hukum-allah/